Sebenarnyalah istilah Halalbihalal tidak dikenal oleh
kalangan bangsa Arab, tidak pula ada pada zaman Nabi saw. dan para
sahabat. Karenanya, kamus bahasa Arab juga tak mengenal istilah itu.
Justru ‘halalbihalal’ masuk dan diserap Bahasa Indonesia dan diartikan
sebagai “hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan,
biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dsb) oleh
sekelompok orang dan merupakan suatu kebiasaan khas Indonesia.” Lihat di KBBI Daring. Oleh karena itu tak heran jika ada sekelompok umat Islam yang menggolongkannya sebagai bid’ah.
***
Para ulama kita terdahulu mendasarkan kegiatan halal bihalal tersebut pada sebuah hadits shahih dari Imam Bukhari seperti di bawah ini:
Artinya: “Barangsiapa yang berbuat kezhaliman (kesalahan) kepada
saudaranya sehingga merendahkan derajatnya, maka hendaklah ia meminta halal hal tersebut dari saudaranya itu pada hari ini.”
Ada dua hal yang perlu digarisbawahi di sini:
- falyatahallal, yakni meminta halal, itu berarti bukan sekedar meminta maaf, tetapi juga harus mengembalikan hak saudaranya yang telah ia langgar. Jika itu berupa barang, hendaknya dikembalikan. Ketika orang saling meminta halal, maka terjadilah ‘halal-halalan’; yang kemudian di-Arab-kan menjadi ‘halal-bi-halal’. Halal dengan halal. Acara ini kemudian berkembang menjadi sangat bervariasi ragam bentuk dan acaranya hingga saat ini.
- al-yauma, yakni pada hari ini. ‘Hari ini’ yang dimaksud tidak lain adalah hari raya Idul Fitri, karena menurut sebagian riwayat, Rasulullah saw. mengucapkan hadits itu saat hari raya Idul Fitri. Ada pula yang mengartikan ‘pada hari ini (juga)’. Yakni bahwa ketika kita membuat kesalahan pada seseorang, hendaknya kita meminta halal kepadanya hari ini juga, jangan ditunda-tunda.
Mengapa halalbihalal dilaksanakan pada Syawal selepas Ramadhan?
Selain dasar hadits tersebut, bahwa al-yauma itu tidak lain
adalah hari raya Idul Fitri, para ulama mendasarkan juga pada QS.
Al-Baqarah: 133-134, bahwa ciri orang yang bertakwa (sebagai output dari ibadah ramadhan) salah satunya adalah
al-kaazhimiinal gaidh
al-’aafiina ‘anin naas, yakni ‘memaafkan kesalahan manusia.’ Karena itu, ketika pada ramadhan kita memperbaiki hubungan vertikal dengan Allah (hablun minallah), maka ketika Syawal tiba saatnya kita melengkapinya dengan memperbaiki hubungan horisontal dengan sesama manusia (hablun minannas), yakni dengan cara saling memaafkan; saling meminta halal atas kesalahan kita masing-masing.
al-kaazhimiinal gaidh
al-’aafiina ‘anin naas, yakni ‘memaafkan kesalahan manusia.’ Karena itu, ketika pada ramadhan kita memperbaiki hubungan vertikal dengan Allah (hablun minallah), maka ketika Syawal tiba saatnya kita melengkapinya dengan memperbaiki hubungan horisontal dengan sesama manusia (hablun minannas), yakni dengan cara saling memaafkan; saling meminta halal atas kesalahan kita masing-masing.
Maka jadilah tradisi halalbihalal sebagaimana berkembang seperti sekarang ini; yang khas Indonesia.
Bagaimana menurut Anda?
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar